Pajak Penghasilan & Tarif Pph 21



Perhitungan PPh 21 terbaru kini berubah sejalan dengan perubahan peraturan mengenai tarif Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 122/PMK010/2015 tentang Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), diikuti dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-32/PJ/2015. Penyesuaiannya adalah sebagai berikut:
  • Rp 36.000.000,- per tahun atau setara dengan Rp 3.000.000,- per bulan untuk  wajib pajak orang pribadi. 
  • Rp 3.000.000,- per tahun atau setara dengan Rp 250.000,- per bulan tambahan untuk wajib pajak yang kawin (tanpa tanggungan). 
  • Rp 3.000.000,- per tahun atau setara dengan Rp 250.000,- per bulan tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus atau anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (orang) untuk setiap keluarga. 
    Tarif Pajak Penghasilan Pph 21  
    Sesuai dengan Pasal 17 ayat 1, Undang-Undang No. 36 tahun 2008, tarif pajak penghasilan pribadi perhitungannya dengan menggunakan tarif progresif sebagai berikut:

    Penghasilan Netto Kena Pajak
    Tarif Pajak
    Sampai dengan 50 juta
    5%
    50 juta sampai dengan 250 juta
    15%
    250 juta sampai dengan 500 juta
    25%
    Diatas 500 juta
    30%
  • Simulasi Perhitungan Perubahan PTKP terbaru:
    Uraian
    Status
    Sebelum
    Sekarang
    Total PTKP
    Wajib Pajak
    K0
    24.300.000,-
    36.000.000,-
    36.000.000,-
    + WP Kawin
    K
    2.025.000,-
    3.000.000,-
    39.000.000,-
    + Kawin Anak 1
    K1
    4.050.000,-
    6.000.000,-
    42.000.000,-
    + Kawin Anak 2
    K2
    6.075.000,-
    9.000.000,-
    45.000.000,-
    + Kawin Anak 3
    K3
    8.100.000,-
    12.000.000,-
    48.000.000,-
    Catatan: Tunjangan PTKP untuk anak maksimal 3 orang

    Cara Menghitung Pajak Penghasilan Pph 21

    Untuk menghitung pajak penghasilan Pph 21 langkah-langkahnya adalah sebagai berikut:
  • Hitung penghasilan bruto Anda dalam sebulan, seperti gaji pokok ditambah dengan tunjangan-tunjangan lainnya.
  • Hitung Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), sesuai dengan status Anda.
  • Hitung pengurang lainnya seperti : Tunjangan Biaya Jabatan 5% & Iuran Pensiun 5% dari penghasilan bruto, catatan: Tunjangan Biaya Jabatan Maksimal Rp. 6 juta per tahun, dan Tunjangan Iuran Pensiun maksimal 2,4 juta per tahun.
  • Hitung Penghasilan netto Anda : Penghasilan Bruto – PTKP – Iuran Jabatan & Pensiun.
  • Kalikan Penghasilan Netto dengan tarif Pajak Penghasilan yang berlaku 
  •  
  • Contoh Menghitung Pajak Penghasilan Pph 21

    Agar Anda dapat lebih memahami cara perhitungan pajak penghasilan, berikut ini kami berikan contoh perhitungan pajak penghasilan Pph 21:
    Misalnya A adalah seorang karyawan status kawin dengan anak 1, dengan data penghasilan sebagai berikut:
    Gaji Pokok Rp. 5 juta
    Tunjangan Transportasi, Uang Makan dan lain-lain : Rp. 2 juta
    Total Penghasilan Bruto : Rp. 7 juta  
    Dari data di atas perhitungan pajak penghasilan Pph 21 atas penghasilan dalam setahun adalah sebagai berikut:
  •  
  •  
Gaji Pokok
Tunjangan
Penghasilan Bruto
Pengurangan (-)
Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
Biaya Jabatan
Iuran Pensiun
Total
Penghasilan Kena Pajak (Netto)
Pajak Penghasilan Pph 21 (5%) Per Tahun
Pajak Penghasilan Pph 21 (5%) Per Bulan
Rp. 60.000.000,-
Rp. 24.000.000,-
Rp. 84.000.000,-
Rp. 42.000.000,-
Rp. 4.200.000,-
Rp. 2.400.000,-
Rp. 48.600.000,-
Rp. 35.400.000,-
Rp. 1.770.000,-
Rp. 147.500,-
Catatan :
  • Perhitungan diatas dengan asumsi pegawai A memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP), namun apabila tidak memiliki NPWP maka wajib pajak tersebut dikenakan biaya tambahan 20% dari perhitungan normal.
  • Apabila Karyawan A asumsi perhitungan Penghasilan Kena Pajak (Netto) di atas nilainya di atas Rp. 50 juta, maka tarif pajak disesuaikan dengan tabel pajak progresif di atas sesuai dengan undang-undang yang berlaku. 
  •  
  •  
  • Berikut disampaikan contoh sebagai mana tercantum dalam peraturan tersebut.
  • Budi Karyanto pegawai pada perusahaan PT Candra Kirana, menikah tanpa anak, memperoleh gaji sebulan Rp3.000.000,00. PT Candra Kirana mengikuti program Jamsostek, premi Jaminan Kecelakaan Kerja dan premi Jaminan Kematian dibayar oleh pemberi kerja dengan jumlah masing-masing 0,50% dan 0,30% dari gaji. PT Candra Kirana menanggung iuran Jaminan Hari Tua setiap bulan sebesar 3,70% dari gaji sedangkan Budi Karyanto membayar iuran Jaminan Hari Tua sebesar 2,00% dari gaji setiap bulan. Disamping itu PT Candra Kirana juga mengikuti program pensiun untuk pegawainya. PT Candra Kirana membayar iuran pensiun untuk Budi Karyanto ke dana pensiun, yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan, setiap bulan sebesar Rp100.000,00, sedangkan Budi Karyanto membayar iuran pensiun sebesar Rp50.000,00. Pada bulan Juli 2013 Budi Karyanto hanya menerima pembayaran berupa gaji.  Penghitungan PPh Pasal 21 bulan Juli 2013 adalah sebagai berikut:
    Gaji 3.000.000,00
    Premi Jaminan Kecelakaan Kerja     15.000,00
    Premi Jaminan Kematian 9.000,00
    Penghasilan bruto 3.024.000,00
    Pengurangan
    1. Biaya jabatan
    5%x3.024.000,00 151.200,00
    2. Iuran Pensiun 50.000,00
    3. Iuran Jaminan Hari Tua 60.000,00
    261.200,00
    Penghasilan neto sebulan 2.762.800,00
    Penghasilan neto setahun
    12x2.762.800,00 33.153.600,00
    PTKP
    - untuk WP sendiri 24.300.000,00
    - tambahan WP kawin 2.025.000,00
    26.325.000,00
    Penghasilan Kena Pajak setahun 6.828.600,00
    Pembulatan 6.828.000,00
    PPh terutang
    5%x6.828.000,00 341.400,00
    PPh Pasal 21 bulan Juli
    341.400,00 : 12 28.452,00
    Catatan:
  • Biaya Jabatan adalah biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan yang dapat dikurangkan dari penghasilan setiap orang yang bekerja sebagai pegawai tetap tanpa memandang mempunyai jabatan ataupun tidak.
  • Contoh di atas berlaku apabila pegawai yang bersangkutan sudah memiliki NPWP. Dalam hal pegawai yang bersangkutan belum memiliki NPWP, maka jumlah PPh Pasal 21 yang harus dipotong pada bulan Juli adalah sebesar: 120% x Rp28.452,00=Rp 34.140,00
  •  









0 Response to "Pajak Penghasilan & Tarif Pph 21 "

Post a Comment