PPH 21 2016

PPH 21 2016

Perubahan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) 2016

Usul kenaikan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Tahun 2016 untuk Wajib Pajak yang semula Rp.36 juta berubah menjadi Rp.54 juta pertahun (setara dengan Rp. 4,5 juta per bulan) telah disetujui DPR .

Menurut Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro, PTKP ini akan diberlakukan mulai Bulan Juni 2016 , dan perhitungannya berlaku surut mulai dari Bulan Januari 2016 .

Kalau dianalisa kenaikan PTKP 2016 ini lebih kurang 50% dari PTKP 2015, dan kenaikan PTKP 2015 juga demikian lebih kurang 50% dari PTKP 2014 (data aktual PTKP 2014 : 24,3 juta, 2015 : 36 juta , 2016 : 54 juta) .

Kenaikan PTKP 2016 ini ditanggapi positip dari berbagai kalangan masyarakat terutama karyawan atau buruh yang saat ini masih memperoleh penghasilan lebih kurang senilai Upah Minimum Regional (UMR) .

Dengan adanya penyesuaian tarif PTKP 2016 ini maka pastinya akan menyebabkan pendapatan negara dari Wajib Pajak orang pribadi akan turun , namun diharapkan dengan adanya kenaikan tarif ini dapat mensejahterakan masyarakat kurang mampu dan meningkatkan kesadaran bagi Wajib Pajak untuk melapor SPT PPh sesuai dengan penghasilan yang diperolehnya .

Perhitungan Perubahan PTKP Terbaru Tahun 2016 :

1. PTKP 2016 Wajib Pajak Tidak Kawin (TK)
Uraian
Status
PTKP
Wajib Pajak 
TK0
54.000.000,-
Tanggungan 1
TK1
58.500.000,-
Tanggungan 2
TK2
63.000.000,-
Tanggungan 3
TK3
67.500.000,-

2. PTKP 2016 Wajib Pajak Kawin 
Uraian
Status
PTKP
WP Kawin
K0
58.500.000,-
Tanggungan 1
K1
63.000.000,-
Tanggungan 2
K2
67.500.000,-
Tanggungan 3
K3
72.000.000,-

3.PTKP 2016 Wajib Pajak Kawin,penghasilan istri dan suami digabung
Uraian
Status
PTKP
WP Kawin
K/I/0
112.500.000,-
Tanggungan 1
K/I/1
117.000.000,-
Tanggungan 2
K/I/2
121.500.000,-
Tanggungan 3
K/I/3
126.000.000,-

Cara Menghitung Pajak Penghasilan Pph 21 Tahun 2016

Untuk menghitung pajak penghasilan Pph 21 langkah-langkahnya adalah sebagai berikut:
  1. Hitung penghasilan bruto Anda dalam setahun, seperti gaji pokok ditambah dengan tunjangan-tunjangan lainnya.
  2. Hitung Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), sesuai dengan status Anda.
  3. Hitung pengurang lainnya seperti : Tunjangan Biaya Jabatan 5% & Iuran Pensiun 5% dari penghasilan bruto, catatan: Tunjangan Biaya Jabatan Maksimal Rp. 6 juta per tahun, dan Tunjangan Iuran Pensiun maksimal 2,4 juta per tahun.
  4. Hitung Penghasilan netto Anda : Penghasilan Bruto – PTKP – Iuran Jabatan & Pensiun.
  5. Kalikan Penghasilan Netto dengan tarif Pajak Penghasilan yang berlaku.



Perubahan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) 2016
 
Usul kenaikan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Tahun 2016 untuk Wajib Pajak yang semula Rp.36 juta berubah menjadi Rp.54 juta pertahun (setara dengan Rp. 4,5 juta per bulan) telah disetujui DPR.

Menurut Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro, PTKP ini akan diberlakukan mulai Bulan Juni 2016, dan perhitungannya berlaku surut mulai dari Bulan Januari 2016.

Kalau dianalisa kenaikan PTKP 2016 ini lebih kurang 50% dari PTKP 2015 , dan kenaikan PTKP 2015 juga demikian lebih kurang 50% dari PTKP 2014 (data aktual PTKP 2014 : 24,3 juta , 2015 : 36 juta, 2016 : 54 juta) .

Kenaikan PTKP 2016 ini ditanggapi positip dari berbagai kalangan masyarakat terutama karyawan atau buruh yang saat ini masih memperoleh penghasilan lebih kurang senilai Upah Minimum Regional (UMR) .

Dengan adanya penyesuaian tarif PTKP 2016 ini maka pastinya akan menyebabkan pendapatan negara dari Wajib Pajak orang pribadi akan turun , namun diharapkan dengan adanya kenaikan tarif ini dapat mensejahterakan masyarakat kurang mampu dan meningkatkan kesadaran bagi Wajib Pajak untuk melapor SPT PPh sesuai dengan penghasilan yang diperolehnya .

Cara Menghitung Pajak Penghasilan Pph 21 Tahun 2016
Untuk menghitung pajak penghasilan Pph 21 langkah - langkahnya adalah sebagai berikut :
  1. Hitung penghasilan bruto Anda dalam setahun , seperti gaji pokok ditambah dengan tunjangan-tunjangan lainnya .
  2. Hitung Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), sesuai dengan status Anda .
  3. Hitung pengurang lainnya seperti : Tunjangan Biaya Jabatan 5% & Iuran Pensiun 5% dari penghasilan bruto, catatan: Tunjangan Biaya Jabatan Maksimal Rp. 6 juta per tahun, dan Tunjangan Iuran Pensiun maksimal 2,4 juta per tahun .
  4. Hitung Penghasilan netto Anda : Penghasilan Bruto – PTKP – Iuran Jabatan & Pensiun .
  5. Kalikan Penghasilan Netto dengan tarif Pajak Penghasilan yang berlaku .

Contoh Menghitung Pajak Penghasilan Pph 21 Tahun 2016

Agar Anda dapat lebih memahami cara perhitungan pajak penghasilan , berikut ini kami berikan contoh perhitungan pajak penghasilan Pph 21:

Misalnya A adalah seorang karyawan status kawin dengan anak 1 , dengan asumsi data penghasilan sebagai berikut:

Gaji Pokok Rp. 5 juta
Tunjangan Transportasi, Uang Makan dan lain-lain : Rp. 2 juta
Total Penghasilan Bruto : Rp. 7 juta  

Dari data di atas perhitungan pajak penghasilan Pph 21 atas penghasilan dalam setahun adalah sebagai berikut:
(dalam Rupiah)

Gaji Pokok
Tunjangan
Penghasilan-Bruto

Pengurangan (-)
PTKP
Biaya Jabatan
Iuran Pensiun
Total

Penghasilan Kena Pajak-Netto

Pajak Pph (5%) Per Tahun
Pajak Pph (5%) Per Bulan


60.000.000,-
24.000.000,-
84.000.000,-


63.000.000,-
4.200.000,-
2.400.000,-
69.600.000,-

14.400.000,-

720.000,-
60.000,-

Catatan :
  • Perhitungan diatas dengan asumsi pegawai A memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) , namun apabila tidak memiliki NPWP maka wajib pajak tersebut dikenakan biaya tambahan 20% dari perhitungan normal .
  • Apabila Karyawan A asumsi perhitungan Penghasilan Kena Pajak (Netto) di atas nilainya di atas Rp . 50 juta , maka tarif pajak disesuaikan dengan tabel pajak progresif di atas sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
  • Untuk perhitungan pajak penghasilan PPh 21 Tahun 2016 dengan status lainnya tinggal merubah nilai PTKP sesuai dengan tabel PTKP 2016 diatas .





 

ETIKA BISNIS

ETIKA BISNIS

Pengertian Etika Bisnis

Etika berasal dari bahasa Yunani kuno, yaitu ethos yg berarti : kebiasaan/adat, akhlak,watak, perasaan, sikap, cara berpikir. Menurut Kamus Bahasa Indonesia (Poerwadarminta) etika adalah “ilmu pengetahuan tentang asas-asas akhlak (moral)” .

Etika bisnis adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan cara melakukan kegiatan bisnis yang mencakup seluruh aspek yang masih berkaitan dengan personal, perusahaan ataupun masyarakat. atau bisa juga diartikan pengetahuan tentang tata cara ideal dalam pengaturan dan pengelolaan bisnis yang memperhatikan norma dan moralitas yang berlaku secara universal secara ekonomi maupun sosial.

Prinsip Etika Bisnis 

1. Prinsip Otonomi dalam Etika Bisnis

Prinsip otonomi dalam etika bisnis adalah bahwa perusahaan secara bebas memiliki kewenangan sesuai dengan bidang yang dilakukan dan pelaksanaannya sesuai dengan visi dan misi yang dipunyainya. Contoh prinsip otonomi dalam etika binis : perusahaan tidak tergantung pada pihak lain untuk mengambil keputusan tetapi perusahaan memiliki kekuasaan tertentu sesuai dengan misi dan visi yang diambilnya dan tidak bertentangan dengan pihak lain. Dalam prinsip otonomi etika bisnis lebih diartikan sebagai kehendak dan rekayasa bertindak secara penuh berdasar pengetahuan dan keahlian perusahaan dalam usaha untuk mencapai prestasi-prestasi terbaik sesuai dengan misi, tujuan dan sasaran perusahaan sebagai kelembagaan. Disamping itu, maksud dan tujuan kelembagaan ini tanpa merugikan pihak lain atau pihak eksternal. Dalam pengertian etika bisnis, otonomi bersangkut paut dengan kebijakan eksekutif perusahaan dalam mengemban misi, visi perusahaan yang berorientasi pada kemakmuran , kesejahteraan para pekerjanya ataupun komunitas yang dihadapinya. Otonomi disini harus mampu mengacu pada nilai-nilai profesionalisme pengelolaan perusahaan dalam menggunakan sumber daya ekonomi. Kalau perusahaan telah memiliki misi, visi dan wawasan yang baik sesuai dengan nilai universal maka perusahaan harus secara bebas dalam arti keleluasaan dan keluwesan yang melekat pada komitmen tanggung jawab yang tinggi dalam menjalankan etika bisnis. Dua perusahaan atau lebih sama-sama berkomitmen dalam menjalankan etika bisnis, namun masing-masing perusahaan dimungkinkan menggunakan pendekatan berbeda-beda dalam menjalankannya. Sebab masing-masing perusahaan dimungkinkan menggunakan pendekatan berbeda-beda dalam menjalankannya. Sebab masing-masing perusahaan memiliki kondisi karakter internal dan pendekatan yang berbeda dalam mencapai tujuan, misi dan strategi meskipun dihadapkan pada kondisi dan karakter eksternal yang sama. Namun masing-masing perusahaan memiliki otoritas dan otonomi penuh untuk menjalankan etika bisnis. Oleh karena itu konklusinya dapat diringkaskan bahwa otonomi dalam menjalankan fungsi bisnis yang berwawasan etika bisnis ini meliputi tindakan manajerial yang terdiri atas : (1) dalam pengambilan keputusan bisnis, (2) dalam tanggung jawab kepada : diri sendiri, para pihak yang terkait dan pihak-pihak masyarakat dalam arti luas.

2. Prinsip Kejujuran dalam Etika Bisnis

Prinsip kejujuran dalam etika bisnis merupakan nilai yang paling mendasar dalam mendukung keberhasilan kinerja perusahaan. Kegiatan bisnis akan berhasil jika dikelola dengan prinsip kejujuran. Baik terhadap karyawan, konsumen, para pemasok dan pihak-pihak lain yang terkait dengan kegiatan bisnis ini. Prinsip yang paling hakiki dalam aplikasi bisnis berdasarkan kejujuran ini terutama dalam pemakai kejujuran terhadap diri sendiri. Namun jika prinsip kejujuran terhadap diri sendiri ini mampu dijalankan oleh setiap manajer atau pengelola perusahaan maka pasti akan terjamin pengelolaan bisnis yang dijalankan dengan prinsip kejujuran terhadap semua pihak terkait.

3. Prinsip Keadilan dalam Etika Bisnis

Prinsip keadilan yang dipergunakan untuk mengukur bisnis menggunakan etika bisnis adalah keadilan bagi semua pihak yang terkait memberikan kontribusi langsung atau tidak langsung terhadap keberhasilan bisnis. Para pihak ini terklasifikasi ke dalam stakeholder. Oleh karena itu, semua pihak ini harus mendapat akses positif dan sesuai dengan peran yang diberikan oleh masing-masing pihak ini pada bisnis. Semua pihak harus mendapat akses layak dari bisnis. Tolak ukur yang dipakai menentukan atau memberikan kelayakan ini sesuai dengan ukuran-ukuran umum yang telah diterima oleh masyarakat bisnis dan umum. Contoh prinsip keadilan dalam etika bisnis : dalam alokasi sumber daya ekonomi kepada semua pemilik faktor ekonomi. Hal ini dapat dilakukan dengan cara memberikan harga yang layak bagi para konsumen, menyepakati harga yang pantas bagi para pemasok bahan dan alat produksi, mendapatkan keuntungan yang wajar bagi pemilik perusahaan dan lain-lain.

4. Prinsip Hormat Pada Diri Sendiri dalam Etika Bisnis

Pinsip hormat pada diri sendiri dalam etika bisnis merupakan prinsip tindakan yang dampaknya berpulang kembali kepada bisnis itu sendiri. Dalam aktivitas bisnis tertentu ke masyarakat merupakan cermin diri bisnis yang bersangkutan. Namun jika bisnis memberikan kontribusi yang menyenangkan bagi masyarakat, tentu masyarakat memberikan respon sama. Sebaliknya jika bisnis memberikan image yang tidak menyenangkan maka masyarakat tentu tidak menyenangi terhadap bisnis yang bersangkutan. Namun jika para pengelola perusahaan ingin memberikan respek kehormatan terhadap perusahaan, maka lakukanlah respek tersebut para pihak yang berkepentingan baik secara langsung maupun tidak langsung.Segala aspek aktivitas perusahaan yang dilakukan oleh semua armada di dalam perusahaan, senantiasa diorientasikan untuk memberikan respek kepada semua pihak yang berkepentingan terhadap perusahaan. Dengan demikian, pasti para pihak ini akan memberikan respek yang sama terhadap perusahaan. Sebagai contoh prinsip hormat pada diri sendiri dalam etika bisnis : manajemen perusahaan dengan team wornya memiliki falsafah kerja dan berorientasikan para pelanggan akan makin fanatik terhadap perusahaan. Demikian juga, jika para manajemennya berorientasikan pada pemberian kepuasan kepada karyawan yang berprestasi karena sepadan dengan prestasinya maka dapat dipastikan karyawan akan makin loya terhadap perusahaan.

Contoh Etika dalam Kehidupan Sehari-hari

1. Jujur tidak berbohong

2. Bersikap Dewasa tidak kekanak-kanakan

3. Lapang dada dalam berkomunikasi

4. Menggunakan panggilan / sebutan orang yang baik

5. Menggunakan pesan bahasa yang efektif dan efisien

6. Tidak mudah emosi / emosional

7. Berinisiatif sebagai pembuka dialog

8. Berbahasa yang baik, ramah dan sopan

9. Menggunakan pakaian yang pantas sesuai keadaan

10. Bertingkah laku yang baik

 Ada 3 jenis masalah yang dihadapi dalam Etika yaitu :

 1.Sistematik

Masalah-masalah sistematik dalam etika bisnis pertanyaan-pertanyaan etis yang muncul mengenai sistem ekonomi, politik, hukum, dan sistem sosial lainnya dimana bisnis beroperasi.

2. Korporasi

Permasalahan korporasi dalam perusahaan bisnis adalah pertanyaan-pertanyaan yang dalam perusahaan-perusahaan tertentu. Permasalahan ini mencakup pertanyaan tentang moralitas aktivitas, kebijakan, praktik dan struktur organisasional perusahaan individual sebagai keseluruhan.

3. Individu 

permasalahan individual dalam etika bisnis adalah pertanyaan yang muncul seputar individu tertentu dalam perusahaan. Masalah ini termasuk pertanyaan tentang moralitas keputusan, tindakan dan karakter individual.



 

Contoh Soal Saham

Contoh Soal Saham


CONTOH SOAL
 Misalnya, PT Buana pada tanggal 1 Maret 2007 menjual saham PT Mars, yang dibelinya Rp 1.000.000,00 dengan Rp 1.100.000,00 dan biaya penjualan (jasa pialang dan sebagainya) Rp 20.000,00. Keuntungan bersih PT Buana dari penjualan saham tersebut adalah Rp 80.000,00. Namun untuk tujuan perpajakan, jumlah Rp 1.100,00 (0,1%  x  Rp 1.100.000,00).
Demikian juga bila sebaliknya terjadi kerugian. Misalnya saham dijual dengan harga Rp 950.000,00 dan jasa pialang sebesar Rp 10.000,00 oleh administrasi pajak, kerugian tersebut di kesampingkan dan perusahaan tetap harus membayar PPh Rp 950,00 (0,1%  x Rp 950.000,00)tanpa mempertimbangkan adanya fakta kerugian. Hal ini semata-mata karena alasan kesederhanaan administrasi pemajakan dan pemberian kepastian kepada pembayar pajak.
Jurnal akuntansi perpajakan untuk transaksi tersebut adalah :
1.      Jika saham terjual dengan harga Rp1.100.000,00

Tanggal
Keterangan
Debet
Kredit
1-Mar-2007
Kas
PPh 4 ayat (2)
       Laba penjualan saham
 Investasi dalam saham PT Mars
Rp 1.078.900,00
Rp        1.100,00
-
-
-
-
Rp 80.000,00
Rp 1.000.000,00

2.      Jika saham terjual dengan harga Rp. 950.000
Tanggal
Keterangan
Debet
Kredit
1-Mar-2007
Kas
PPh 4 ayat (2)
Rugi penjualan saham
 Investasi dalam saham PT Mars
Rp 939.050,00
Rp        950,00
Rp   60.000,00
-
-
-
Rp 1.000.000,00