INVESTASI JANGKA PENDEK



A.    DEFINISI INVESTASI JANGKA PENDEK
Dana kas menganggur (idle cash) adalah kelebihan kas yang tidak diperlukan dalam waktu dekat. Biasanya kelebihan dana ini kelebihan dana ini dimanfaatkan untuk membeli atau menanamkannya dalam bentuk surat-surat berharga yang dapat segera dijual. Investasi jangka pendek atau surat-surat efek harus memenuhi syarat-syarat aman, likuid, dan menghasilkan.
Investasi jangka pendek adalah investasi yang dapat segera dicairkan atau didanai dari kelebihan dana yang bersifat sementara yang dimiliki oleh perusahaan yang dimaksudkan untuk dimiliki selama dua belas bulan atau kurang. Kelebihan uang kas dalam suatu perusahaan tidak akan menimbulkan pendapatan karena itu kelebihan kas sebaiknya diinvestasikan selam masa tidak terpakainya kas tersebut. Karena jangka watu tidak dipakainya kas itu relatif pendek, maka investasinya juga dilakukan dalam bentuk atau dalam jangka pendek. Investasi jangka pendek bisa dilakukan dalam bentuk deposito, sertifikat bank atau surat-surat berharga yaitu saham ( efek ekuitas) dan obligasi (efek Utang).
Menurut PSAK 13 (1994) tentang akuntansi untuk Investasi, ada tiga syarat yang harus dipenuhi, yaitu :
1.      Mempunyai pasaran dan dapat diperjualbelikan dengan segera.
2.      Dimaksudkan untuk dijual dalam jangka waktu dekat bila dibutuhkan dana untuk kegiatan umum perusahaan.
3.      Tidak dimaksudkan untuk menguasai perusahaan lain.
Syarat-syarat tentang investasi jangka panjang tidak diatur secara khusus dalam ketentuan perpajakan. Oleh sebab itu, cara klasifikasi menurut PSAK 13 tersebut juga dapat diberlakukan untuk kepentingan perpajakan.
Menurut IAI (2009:43) Dalam SAK-ETAP efek adalah surat berharga, yaitu surat pengakuan utang, surat berharga komersial, saham, obligassi, tanda bukti utang, unit penyertaan kontrak investasi, kolektif, kontrak berjangka atas efek. Pengakuan dan pengukuran investasi pada efek utang dapat diklasifkasikan ke dalam 3 kelompok yaitu:
1.      Efek Dimliki Hingga Jatuh Tempo (Held to Martuty - HTM)
Apabila entitas memiliki investasi utang HTM dan berniat memiliki hingga jatuh tempo, maka investasi dalam efek utang tersebut harus diklasifikasikan dalam kelompok investasi dala utang dan disajikan dalam neraca sebesar biaya perolehan setelah amortisasi prem/diskonto.
2.      Efek “Diperdagangkan” (Trading)
Surat berharga dalam bentuk apapun saham yang dibeli dan dimiliki untuk dijual kembali dalamperiode singkat (kurang dari 3 bulan atau mungkin diukur dalam hitungan hari). Menurut IAI dalam SAK ETAP (2009:46-47) investasi utang yang dikelompokkan dalam kelompok  “trading” diukur sebesar nilai wajarnya dalam neraca. Efek yang dibei dan dimiliki untuk dijual kembali dalam waktu dekat, harus diklasifikasikan dalam kelompok “trading”. Pengelompokkan ini biasanya ditunjukkan dengan frekuensi pembelian dan penjualan yang sering dilakukan. Tujuan dari investasi utang ini dimiliki adalah untuk menhasilkan laba dari perbedaan harga jangka pendek. Laba/rugi yang belum direalisasi atas investasi utang “trading” harus diakui sebagai penghasilan.
3.      Efek “Tersedia Untuk Dijual” (Avaible for Sale – AFS)
Menurut Kieso, Weygand, dan Warfield (2007:842-845, 848-850) investasi dalam bentuk utang maupun ekuitas yang termasuk dalam kategori AFS dilaporkan sebesar fair valuedalam neraca. Keuntungan/ kerugian yang belum terealisasi terkait dengan perubahan fair value akan dicatat dalam akun unrealized gain or loses (bagia dari laporan laba/rugi yang dilaporkan dalam ekuitas). Perubahan fair valuetidak akan dilaporkan sebagai bagian dari net incomesampai investasi tersebut dijual.

B.     NILAI INVESTASI JANGKA PENDEK DALAM NERACA
Investasi jangka pendek (marketable) adalah asset yang tingkat likuiditasnya sangat tinggi. Dengan demikian, besarnya investasi jangka pendek menunjukkan kemampuan perusahaan untuk membayar utang jangka pendek. Nilai investasi ini dalam neraca menurut Akuntansi komersial dapat disajikan menggunakan dua cara, yaitu:
1.      Nilai perolehan, tetap diberi keterangan tambahan mengenai harga pasar.
2.      Nilai terendah antara nilai perolehan dan harga pasar.

Penilaian ini mengakibatkan penurunan nilai aset. Selisish harga tersebut diakui sebagai kerugian. Metode penilaian ini tidak diperkenankan untuk keperluan perpajakan, sebab bertentangan dengan prinsip nilai historis yang dianut dalam perpajakan. Penilaian investasi jangka pendek menurut perpajakan didasarkan pada nilai perolehannya.
 Sesuai dengan ketentuan Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-01/PJ.313/1992, ditentukan bahwa penilaian surat-surat efek berpegang pada Pasal 10 ayat 3 Undang-undang PPh 1984, yaitu penilaian persediaan hanya diperbolehkan menggunakan harga perolehan. Sedangkan keuntungan atau kerugian karena penjualan atau pengalihan saham hendaknya berpedoman pada ketentuan Pasal 4 ayat 1 PPh 1984, yaitu sebesar selisih antara harga jual dengan perolehan.
Surat berharga dalam valuta asing, sesuai dengan ketentuan perpajakan, harus dijabarkan ke dalam mata uang rupiah. Penjabarannya dilakukan menggunakan kurs tanggal neraca atau kurs tetap yang dilakukan secara taat asas.

C.    PAJAK PENGHASILAN ATAS KEUNTUNGAN TRANSAKSI SAHAM
Capital gain adalah keuntungan transaksi saham yang dikenakan Pajak Penghasilan. Pengenaan ini didasarkan pada UU Nomor 7 Tahun 1983 Jo. UU Nomor 10 Tahun 1994 Pasal 4 ayat 1 yang menyebutkan : “Yang menjadi objek Pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak, baik yang berasal dari Indonesia, yang dapat dipakai atau menambah kekayaan wajib pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun.” Hal ini juga mencakup penghasilan yang diterima atau diperoleh dari transaksi penjualan saham.
Besarnya PPh yang dipungut dari transaksi penjualan saham di bursa efek di tentukan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan dari transaksi penjualan saham di bursa efek dipungut biaya PPh yang bersifat final sebesar 0,1% (satu per seribu) dari jumlah bruto nilai transaksi penjualan. Sedangkan untuk saham pendiri  pemilik saham pendiri dikenakan tambahan PPh sebesar 0,5% (setengah Persen) dari nilai saham perusahaan pada saat penutupan bursa di akhir tahun 1996. Dalam hal saham perusahaan diperdagangkan di bursa efek setelah 1 Januari 1997, nilai saham ditetapkan sebesar harga saham pada saat penawaran umum perdana.
Jurnal akuntansi perpajakan untuk penjualan bukan saham pendiri atau penjualan saham pendiri adalah :
Jurnal Penjualan Bukan Saham Pendiri
Jurnal Penjualan Saham Pendiri
Kas
PPh 4 (2)
          Investasi dalam saham-PT…
xxxx
xxxx


xxxx
Kas
PPh 4 (2)
          Saham Biasa
xxxx
xxxx


xxxx






Penghasilan atas transaksi penjualan saham di potong langsung oleh penyelenggara bursa efek pada saat transaksi jual beli saham. Pihak penyelenggara bursa efek yang akan membayar atau menyetor PPh Pasal 4 ayat 2 tersebut ke kas Negara menggunakan surat setoran pajak dan melaporkannya ke Kantor Pelayanan pajak menggunakan Surat Pemberitahuan (SPT) masa PPh 4 ayat  2.

D.    SEKURITAS
Sekurtitas (Surat Berharga) yang mudah diperjualbelikan merupakan bentuk investasi sementara untuk memanfaatkan dan yang tidak dipergunakan (secondary cash reserves). Dengan motivasi penyisihan dana sementara tersebut, keuntungan karena flutuasi harga buakn merupaka tujuan utama dari pembelian sekuritas. Sekuritas dapat berbentuk saham (sekuritas ekuitas), obligasi dan sekuritas yang lain.
1.      Saham
Sekuritas saham dapat berbentuk saham biasa dan saham preferen. Sebagaimana terjadi pada akuntansi komersial, nilai saham dicatat sebesar harga perolehannya pada saat pembelian.
Penghasilan dari saham dapat berupa dividen (tunai, saham atau harta), saham bonus (dari revaluasi aset atau kapitalisasi agio), dari hak membeli emisi saham perusahaan (stock warrants, preeptive rights, dan right issues), dan capital gain.
 Berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat 3 UU PPh, dividen atau bagian laba yang diterima atau diperoleh perseroan terbatas (PT) sebagai Wajib Pajak (WP) Dalam Negeri, Koperasi, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan dari penyertaan modal pada badan usaha yang didirikan atau berkedudukan di Indonesia tidak dikenakan pajak dengan syarat : dividen tersebut berasal dari cadangan modal yang ditahan dan bagi PT, BUMN, dan BUMD yang menerima dividen, kepemilikan saham pada badan yang memberikan dividen paling rendah 25% dari jumlah modal yang disetor dan harus mempunyai usaha aktif di luar kepemilikan saham tersebut.
Praktik akuntansi komersial menyajikan dua pilihan penilaian sekuritas saham dalam neraca, yaitu : harga perolehan (cost method) dan harga terendah antara harga perolehan dan harga pasar (cost or market price whichever is lower).
Dalam praktik, terutama untuk saham yang mobilitasnya di pasar cukup tinggi, pembukuan saham kebanyakan didasarkan atas nilai perolehan dengan alasan harga pasar bersifat sementara. Berdasarkan alasan tersebut, metode penilaian dengan harga terendah antara harga pasar dengan harga perolehan sering tidak dipakai.
Untuk keperluan akuntansi perpajakan, penjelasan Pasal 10 ayat 6 UU PPh menyatakan ketentuan tentang penilaian persediaan berlaku juga untuk sekuritas. Untuk keperluan pajak, persediaan hanya diperbolehkan untuk dinilai berdasarkan harga perolehan. Oleh karena itu, alternatif penilaian sekuritas menurut harga terendah antara harga harga perolehan dan harga pasar tidak diperkenankan. Dengan berlakunya metode penilaian berdasarkan harga perolehan, penghasilan saham yang berupa dividen hanya diakui pada saat secara nyata terdapat pembagian dividen.
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1997, penghasilan (positif dan negatif) dari transaksi penjualan saham di bursa efek dikenakan PPh 0,1% untuk saham pada umumnya atau 0,5% untuk saham pendiri. Karena pungutan pajak diperlakukan sebagai pungutan final, maka untuk akuntansi pajak, penghasilan dari penjualan saham tidak perlu dilaporkan dalam SPT Tahunan dan dikonsodilasikan dengan penghasilan lainnya yang tidak dikenakan pajak final. Sebagai akibat pengenaan pajak final tersebut, semua pengeluaran dan biaya tidak dapat dikurangkan pada penghasilan, baik yang berasal dari saham itu maupun penghasilan yang lain.

CONTOH SOAL
 Misalnya, PT Buana pada tanggal 1 Maret 2007 menjual saham PT Mars, yang dibelinya Rp 1.000.000,00 dengan Rp 1.100.000,00 dan biaya penjualan (jasa pialang dan sebagainya) Rp 20.000,00. Keuntungan bersih PT Buana dari penjualan saham tersebut adalah Rp 80.000,00. Namun untuk tujuan perpajakan, jumlah Rp 1.100,00 (0,1%  x  Rp 1.100.000,00).
Demikian juga bila sebaliknya terjadi kerugian. Misalnya saham dijual dengan harga Rp 950.000,00 dan jasa pialang sebesar Rp 10.000,00 oleh administrasi pajak, kerugian tersebut di kesampingkan dan perusahaan tetap harus membayar PPh Rp 950,00 (0,1%  x Rp 950.000,00)tanpa mempertimbangkan adanya fakta kerugian. Hal ini semata-mata karena alasan kesederhanaan administrasi pemajakan dan pemberian kepastian kepada pembayar pajak.
Jurnal akuntansi perpajakan untuk transaksi tersebut adalah :
1.      Jika saham terjual dengan harga Rp1.100.000,00

Tanggal
Keterangan
Debet
Kredit
1-Mar-2007
Kas
PPh 4 ayat (2)
       Laba penjualan saham
 Investasi dalam saham PT Mars
Rp 1.078.900,00
Rp        1.100,00
-
-
-
-
Rp 80.000,00
Rp 1.000.000,00

2.      Jika saham terjual dengan harga Rp. 950.000





Tanggal
Keterangan
Debet
Kredit
1-Mar-2007
Kas
PPh 4 ayat (2)
Rugi penjualan saham
 Investasi dalam saham PT Mars
Rp 939.050,00
Rp        950,00
Rp   60.000,00
-
-
-
Rp 1.000.000,00

2.      Obligasi
Obligasi merupakan surat peminjaman uang yang akan dilunasi setelah jangka waktu tertentu, Umumnya obligasi memberika penghasilan bungan dengan jumlah tetap kepada invetor. Ada kalanya obligasi juga mempunyai hak atas pembagian keuntungan.
Penjelasan Pasal 4 ayat (1) bagian (g) UU PPh menganggap bagian keuntungan terseut sebagai penghasilan. Perlakuan akuntansi pajak atas sekuritas obligasi hamper sama dengan saham.
Jika dalam pembelian obligasi termasuk dalam unsure bunga berjalan, bunga tersebut harus diperhitungkan sebagai penghasilan. PPh yang dipungut atas bunga obligasi yang tidak dijual di bursa efek tidak boleh dikapitalisasi, tetapi harus dicatat sebagai pajak yang dibayar di muka (PPh 23 dengan tariff 15% x penghasilan bruto). Sedangkan bunga obligasi di bursa efek dikenakan PPh final (PPh 4 ayat 2) sebesar 20% dari penghasilan bruto.
Selain bunga tetap, penghasilan obligasi bunga berupa capital gain dan realisasi diskonto (selisih antara nilai nominal dengan nilai perolehan) pada saat pelunasan obligasi. Hanya bunga obligasi dan dividen dari saham yang diperdagangkan di bursa yang diterima WP perseorangan yang tidak melebihi jumlah Penghasilan Tidak Kena Pajak (setahun) dibebaskan dari pajak. Prinsip penilaian sekuritas saham berlaku juga atas obligasi. Demikian juga dengan pencatatan pelaporan obligasi melalui bursa efek diperlakukan sama dengan saham.

CONTOH SOAL
Pada 1 Juli 2011 PT Budi membeli 10 lembar obligasi PT Noni dengan harga nominal Rp 10.000,00 dan kurs sebesar 110%. Bunga obligasi 12% pertahun dibayar setiap tanggal 1 April dan 1 Oktober. Komisi pialang sebesar Rp 8.000,00. Obligasi akan dilunasi pada 31 Desember 2015 (4,5 tahun lagi).
Pencatatan investasi obligasi oleh PT Budi tahun 2011 adalah:
Tanggal
Keterangan
Debet
Kredit
1 Juli 2011
Investasi pada efek tertentu
Pendapatan bunga
          Utang PPh Pasal 4 ayat (2)
          Kas/Bank
Rp 110.000,00
Rp     3.000,00
-
-
-
-
Rp     1.500,00
Rp 111.500,00

Sesuai PP 16 Tahun 2009, PT Budi berkewajiban melakukan pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) atas diskonto yang merupakan penghasilan bagi yang menerbitkan obligasi sebesar 15% x Rp 10.000,00 = Rp 1.500,00. Paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya, PT Budi harus menyetor PPh Pasal 4 ayat (2) yang telah dipotongnya ke kas Negara.

Tanggal
Keterangan
Debet
Kredit
10 Agst 2011
Utang PPh Pasal 4 ayat (2)
          Kas/Bank
Rp 1.500,00
-
-
Rp 1.500,00

Sesuai Pasal 21 UU PPh, PT Budi berkewajiban melakukan pemotongan PPh 21 atas pembayaran komisi yang merupakan penghasilan bagi yang menerima sebesar 5% x Rp 8.000,00 = Rp 400,00.
Tanggal
Keterangan
Debet
Kredit
1 Juli  2011
Beban komisi
          Utang PPh 21
          Kas/Bank
Rp 8.000,00
-
-
-
Rp 400,00
Rp 7.600,00

Paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya, PT Budi harus menyetorkan PPh 21 yang telah dipotongnya ke kas Negara.

Tanggal
Keterangan
Debet
Kredit
10 Agst 2011
Utang PPh 21
          Kas/Bank
Rp 400,00
-
-
Rp 400,00

Sesuai PP 16 Tahun 2009, pendapatan bunga yang diterima PT Budi berkewajiban melalkukan pemotongan PPh pasal 4 ayat (2) oleh PT Noni sebagai pemberi penghasilan sebesar 15% x Rp 6.000,00 = Rp 900,00. PPh ini bersifat final sehingga tidak dapat diperhitungkan oleh PT Budi pada SPT Tahunan PT Budi.
Tanggal
Keterangan
Debet
Kredit
1 Okt  2011
Kas/Bank
PPh 23 dibayar di muka
          Pendapatan bunga
       Rp 5.100,00
       Rp    900,00
-
-
-
Rp 6.000,00


Penyesuaian pada akhir tahun 2011 adalah sebagai berikut:
Tanggal
Keterangan
Debet
Kredit
31 Des 2011
Piutang bunga
          Pendapatan bunga
Rp 3.000,00
-
-
Rp 3.000,00

Premi obligasi diamortisasi sebesar Rp 1.111,00 untuk 6 bulan selama tahun 2011 yang dimasukkan dalam pos pengurangan penghasilan bunga.
Tanggal
Keterangan
Debet
Kredit
31 Des 2011
Pendapatan bunga
          Investasi pada efek tertentu
Rp 1.111,00
-
-
Rp 1.111,00

Penutup yang dibuat pada akhir tahun 201 adalah sebagai berikut:
Tanggal
Keterangan
Debet
Kredit
31 Des 2011
Pendapatan bunga
          Rugi-laba
Rp 4.889,00
-
-
Rp 4.889,00

3.      Sekuritas Yang Lain
WP dapat mempunyai sekuritas yang lain, di antaranya warkat komersial (commercial paper), surat promes (promissory notes), bill of exchange (trade acceptance), banker’s acceptance, sertifikat deposito, dan repurchase agreement. Sekuritas-sekuritas tersebut merupakan instrument pasar uang yang dapat diperjualbelikan setiap saat. Selisih antara nilai yang dibayar pada saat pembelian dan nilai yang diterima pada saat penjualan atau pelunasan merupakan penghasilan bagi pemegang sekuritas. Sebagaimana terjadi dengan penghasilan yang dikenakan pajak pada pemegang sekuritas, biaya dan kerugian dapat dikurangkan dari penghasilan oleh penerbit sekuritas. Metode penilaian pada saham dan obligasi dapat diterapkan terhadap jenis sekuritas yang lain.

2 Responses to "INVESTASI JANGKA PENDEK"

  1. thanks, verygood, trus berkarya, smg sehat2

    ReplyDelete
  2. Thanks infonya. Oiya ngomongin investasi, banyak yang nanya, sebenernya lebih baik investasi jangka panjang atau jangka pendek sih? Saya nemuin referensi tulisan yang oke nih buat perbandingan. Yuk buruan cek di sini: Lebih baik investasi jangka panjang atau pendek

    ReplyDelete