A.
DEFINISI
INVESTASI JANGKA PENDEK
Dana kas menganggur (idle cash) adalah kelebihan kas yang
tidak diperlukan dalam waktu dekat. Biasanya kelebihan dana ini kelebihan dana
ini dimanfaatkan untuk membeli atau menanamkannya dalam bentuk surat-surat
berharga yang dapat segera dijual. Investasi jangka pendek atau surat-surat
efek harus memenuhi syarat-syarat aman, likuid, dan menghasilkan.
Investasi jangka
pendek adalah investasi
yang dapat segera dicairkan atau didanai dari kelebihan dana yang bersifat
sementara yang dimiliki oleh perusahaan yang dimaksudkan untuk
dimiliki selama dua belas bulan atau kurang. Kelebihan uang kas dalam suatu
perusahaan tidak akan menimbulkan pendapatan karena itu kelebihan kas sebaiknya
diinvestasikan selam masa tidak terpakainya kas tersebut. Karena jangka watu
tidak dipakainya kas itu relatif pendek, maka investasinya juga dilakukan dalam
bentuk atau dalam jangka pendek. Investasi jangka pendek bisa
dilakukan dalam bentuk deposito, sertifikat bank atau
surat-surat berharga yaitu saham ( efek ekuitas) dan obligasi (efek Utang).
Menurut PSAK 13 (1994)
tentang akuntansi untuk Investasi, ada tiga syarat yang harus dipenuhi, yaitu :
1. Mempunyai
pasaran dan dapat diperjualbelikan dengan segera.
2. Dimaksudkan
untuk dijual dalam jangka waktu dekat bila dibutuhkan dana untuk kegiatan umum
perusahaan.
3. Tidak
dimaksudkan untuk menguasai perusahaan lain.
Syarat-syarat tentang
investasi jangka panjang tidak diatur secara khusus dalam ketentuan perpajakan.
Oleh sebab itu, cara klasifikasi menurut PSAK 13 tersebut juga dapat
diberlakukan untuk kepentingan perpajakan.
Menurut IAI (2009:43)
Dalam SAK-ETAP efek
adalah surat berharga, yaitu surat pengakuan utang, surat berharga komersial,
saham, obligassi, tanda bukti utang, unit penyertaan kontrak investasi, kolektif, kontrak berjangka atas efek.
Pengakuan dan pengukuran investasi pada efek utang dapat diklasifkasikan ke
dalam 3 kelompok yaitu:
1. Efek
Dimliki Hingga Jatuh Tempo (Held to Martuty - HTM)
Apabila entitas memiliki investasi
utang HTM dan berniat memiliki hingga jatuh tempo, maka investasi dalam efek
utang tersebut harus diklasifikasikan dalam kelompok investasi dala utang dan
disajikan dalam neraca sebesar biaya perolehan setelah amortisasi
prem/diskonto.
2. Efek
“Diperdagangkan” (Trading)
Surat berharga dalam bentuk apapun
saham yang dibeli dan dimiliki untuk dijual kembali dalamperiode singkat
(kurang dari 3 bulan atau mungkin diukur dalam hitungan hari). Menurut IAI
dalam SAK ETAP (2009:46-47)
investasi utang yang dikelompokkan dalam kelompok “trading” diukur sebesar nilai wajarnya dalam
neraca. Efek yang dibei dan dimiliki untuk dijual kembali dalam waktu dekat,
harus diklasifikasikan dalam kelompok “trading”. Pengelompokkan ini biasanya
ditunjukkan dengan frekuensi pembelian dan penjualan yang sering dilakukan.
Tujuan dari investasi utang ini dimiliki adalah untuk menhasilkan laba dari
perbedaan harga jangka pendek. Laba/rugi yang belum direalisasi atas investasi
utang “trading” harus diakui sebagai penghasilan.
3. Efek
“Tersedia Untuk Dijual” (Avaible for Sale – AFS)
Menurut
Kieso, Weygand, dan Warfield (2007:842-845, 848-850) investasi dalam bentuk
utang maupun ekuitas yang termasuk dalam kategori AFS dilaporkan sebesar fair valuedalam neraca. Keuntungan/
kerugian yang belum terealisasi terkait dengan perubahan fair value akan dicatat dalam akun unrealized gain or loses (bagia dari laporan laba/rugi yang
dilaporkan dalam ekuitas). Perubahan fair
valuetidak akan dilaporkan sebagai bagian dari net incomesampai investasi tersebut dijual.
B.
NILAI
INVESTASI JANGKA PENDEK DALAM NERACA
Investasi jangka pendek
(marketable) adalah asset yang
tingkat likuiditasnya sangat tinggi. Dengan demikian, besarnya investasi jangka
pendek menunjukkan kemampuan perusahaan untuk membayar utang jangka pendek.
Nilai investasi ini dalam neraca menurut Akuntansi komersial dapat disajikan
menggunakan dua cara, yaitu:
1. Nilai
perolehan, tetap diberi keterangan tambahan mengenai harga pasar.
2. Nilai
terendah antara nilai perolehan dan harga pasar.
Penilaian ini
mengakibatkan penurunan nilai aset. Selisish harga tersebut diakui sebagai
kerugian. Metode penilaian ini tidak diperkenankan untuk keperluan perpajakan,
sebab bertentangan dengan prinsip nilai historis yang dianut dalam perpajakan.
Penilaian investasi jangka pendek menurut perpajakan didasarkan pada nilai
perolehannya.
Sesuai dengan ketentuan Surat Edaran Dirjen
Pajak Nomor SE-01/PJ.313/1992, ditentukan bahwa penilaian surat-surat efek
berpegang pada Pasal 10 ayat 3 Undang-undang PPh 1984, yaitu penilaian
persediaan hanya diperbolehkan menggunakan harga perolehan. Sedangkan
keuntungan atau kerugian karena penjualan atau pengalihan saham hendaknya
berpedoman pada ketentuan Pasal 4 ayat 1 PPh 1984, yaitu sebesar selisih antara
harga jual dengan perolehan.
Surat berharga dalam
valuta asing, sesuai dengan ketentuan perpajakan, harus dijabarkan ke dalam
mata uang rupiah. Penjabarannya dilakukan menggunakan kurs tanggal neraca atau
kurs tetap yang dilakukan secara taat asas.
C.
PAJAK
PENGHASILAN ATAS KEUNTUNGAN TRANSAKSI SAHAM
Capital
gain adalah keuntungan transaksi saham yang dikenakan
Pajak Penghasilan. Pengenaan ini didasarkan pada UU Nomor 7 Tahun 1983 Jo. UU
Nomor 10 Tahun 1994 Pasal 4 ayat 1 yang menyebutkan : “Yang menjadi objek Pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan
kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak, baik yang berasal
dari Indonesia, yang dapat dipakai atau menambah kekayaan wajib pajak yang
bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun.” Hal ini juga mencakup
penghasilan yang diterima atau diperoleh dari transaksi penjualan saham.
Besarnya PPh yang
dipungut dari transaksi penjualan saham di bursa efek di tentukan atas
penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan dari
transaksi penjualan saham di bursa efek dipungut biaya PPh yang bersifat final
sebesar 0,1% (satu per seribu) dari jumlah bruto nilai transaksi penjualan.
Sedangkan untuk saham pendiri pemilik
saham pendiri dikenakan tambahan PPh sebesar 0,5% (setengah Persen) dari nilai
saham perusahaan pada saat penutupan bursa di akhir tahun 1996. Dalam hal saham
perusahaan diperdagangkan di bursa efek setelah 1 Januari 1997, nilai saham
ditetapkan sebesar harga saham pada saat penawaran umum perdana.
Jurnal akuntansi
perpajakan untuk penjualan bukan saham pendiri atau penjualan saham pendiri
adalah :
Jurnal Penjualan Bukan Saham Pendiri
|
Jurnal Penjualan Saham Pendiri
|
||||
Kas
PPh 4 (2)
Investasi dalam saham-PT…
|
xxxx
xxxx
|
xxxx
|
Kas
PPh 4 (2)
Saham Biasa
|
xxxx
xxxx
|
xxxx
|
Penghasilan atas
transaksi penjualan saham di potong langsung oleh penyelenggara bursa efek pada
saat transaksi jual beli saham. Pihak penyelenggara bursa efek yang akan
membayar atau menyetor PPh Pasal 4 ayat 2 tersebut ke kas Negara menggunakan
surat setoran pajak dan melaporkannya ke Kantor Pelayanan pajak menggunakan
Surat Pemberitahuan (SPT) masa PPh 4 ayat
2.
D.
SEKURITAS
Sekurtitas (Surat
Berharga) yang mudah diperjualbelikan merupakan bentuk investasi sementara
untuk memanfaatkan dan yang tidak dipergunakan (secondary cash reserves). Dengan motivasi penyisihan dana sementara
tersebut, keuntungan karena flutuasi harga buakn merupaka tujuan utama dari
pembelian sekuritas. Sekuritas dapat berbentuk saham (sekuritas ekuitas),
obligasi dan sekuritas yang lain.
1.
Saham
Sekuritas saham
dapat berbentuk saham biasa dan saham preferen. Sebagaimana terjadi pada
akuntansi komersial, nilai saham dicatat sebesar harga perolehannya pada saat
pembelian.
Penghasilan dari
saham dapat berupa dividen (tunai, saham atau harta), saham bonus (dari
revaluasi aset atau kapitalisasi agio), dari hak membeli emisi saham perusahaan
(stock warrants, preeptive rights, dan
right issues), dan capital gain.
Berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat 3 UU PPh,
dividen atau bagian laba yang diterima atau diperoleh perseroan terbatas (PT)
sebagai Wajib Pajak (WP) Dalam Negeri, Koperasi, Badan Usaha Milik Negara
(BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan dari penyertaan modal pada badan
usaha yang didirikan atau berkedudukan di Indonesia tidak dikenakan pajak
dengan syarat : dividen tersebut berasal dari cadangan modal yang ditahan dan
bagi PT, BUMN, dan BUMD yang menerima dividen, kepemilikan saham pada badan
yang memberikan dividen paling rendah 25% dari jumlah modal yang disetor dan
harus mempunyai usaha aktif di luar kepemilikan saham tersebut.
Praktik
akuntansi komersial menyajikan dua pilihan penilaian sekuritas saham dalam
neraca, yaitu : harga perolehan (cost
method) dan harga terendah antara harga perolehan dan harga pasar (cost or market price whichever is lower).
Dalam praktik,
terutama untuk saham yang mobilitasnya di pasar cukup tinggi, pembukuan saham
kebanyakan didasarkan atas nilai perolehan dengan alasan harga pasar bersifat
sementara. Berdasarkan alasan tersebut, metode penilaian dengan harga terendah antara
harga pasar dengan harga perolehan sering tidak dipakai.
Untuk keperluan
akuntansi perpajakan, penjelasan Pasal 10 ayat 6 UU PPh menyatakan ketentuan
tentang penilaian persediaan berlaku juga untuk sekuritas. Untuk keperluan
pajak, persediaan hanya diperbolehkan untuk dinilai berdasarkan harga
perolehan. Oleh karena itu, alternatif penilaian sekuritas menurut harga
terendah antara harga harga perolehan dan harga pasar tidak diperkenankan.
Dengan berlakunya metode penilaian berdasarkan harga perolehan, penghasilan
saham yang berupa dividen hanya diakui pada saat secara nyata terdapat
pembagian dividen.
Dalam Peraturan
Pemerintah Nomor 14 Tahun 1997, penghasilan (positif dan negatif) dari
transaksi penjualan saham di bursa efek dikenakan PPh 0,1% untuk saham pada umumnya
atau 0,5% untuk saham pendiri. Karena pungutan pajak diperlakukan sebagai
pungutan final, maka untuk akuntansi pajak, penghasilan dari penjualan saham
tidak perlu dilaporkan dalam SPT Tahunan dan dikonsodilasikan dengan
penghasilan lainnya yang tidak dikenakan pajak final. Sebagai akibat pengenaan
pajak final tersebut, semua pengeluaran dan biaya tidak dapat dikurangkan pada
penghasilan, baik yang berasal dari saham itu maupun penghasilan yang lain.
CONTOH
SOAL
Misalnya, PT Buana pada tanggal 1 Maret 2007
menjual saham PT Mars, yang dibelinya Rp 1.000.000,00 dengan Rp 1.100.000,00 dan biaya penjualan (jasa pialang dan
sebagainya) Rp 20.000,00.
Keuntungan bersih PT Buana dari penjualan saham tersebut adalah Rp 80.000,00. Namun untuk tujuan perpajakan, jumlah
Rp 1.100,00
(0,1% x
Rp 1.100.000,00).
Demikian juga
bila sebaliknya terjadi kerugian. Misalnya saham dijual dengan harga Rp 950.000,00 dan jasa pialang sebesar Rp 10.000,00 oleh administrasi pajak, kerugian
tersebut di kesampingkan dan perusahaan tetap harus membayar PPh Rp 950,00 (0,1%
x Rp
950.000,00)tanpa
mempertimbangkan adanya fakta kerugian. Hal ini semata-mata karena alasan
kesederhanaan administrasi pemajakan dan pemberian kepastian kepada pembayar
pajak.
Jurnal akuntansi
perpajakan untuk transaksi tersebut adalah :
1. Jika
saham terjual dengan harga Rp1.100.000,00
Tanggal
|
Keterangan
|
Debet
|
Kredit
|
1-Mar-2007
|
Kas
PPh
4 ayat (2)
Laba penjualan saham
Investasi dalam saham PT Mars
|
Rp 1.078.900,00
Rp 1.100,00
-
-
|
-
-
Rp 80.000,00
Rp 1.000.000,00
|
2. Jika
saham terjual dengan harga Rp. 950.000
Tanggal
|
Keterangan
|
Debet
|
Kredit
|
1-Mar-2007
|
Kas
PPh
4 ayat (2)
Rugi
penjualan saham
Investasi dalam saham PT Mars
|
Rp 939.050,00
Rp 950,00
Rp 60.000,00
|
-
-
-
Rp 1.000.000,00
|
2.
Obligasi
Obligasi
merupakan surat peminjaman uang yang akan dilunasi setelah jangka waktu
tertentu, Umumnya obligasi memberika penghasilan bungan dengan jumlah tetap
kepada invetor. Ada kalanya obligasi juga mempunyai hak atas pembagian keuntungan.
Penjelasan Pasal
4 ayat (1) bagian (g) UU PPh menganggap bagian keuntungan terseut sebagai
penghasilan. Perlakuan akuntansi pajak atas sekuritas obligasi hamper sama
dengan saham.
Jika dalam
pembelian obligasi termasuk dalam unsure bunga berjalan, bunga tersebut harus
diperhitungkan sebagai penghasilan. PPh yang dipungut atas bunga obligasi yang
tidak dijual di bursa efek tidak boleh dikapitalisasi, tetapi harus dicatat
sebagai pajak yang dibayar di muka (PPh 23 dengan tariff 15% x penghasilan
bruto). Sedangkan bunga obligasi di bursa efek dikenakan PPh final (PPh 4 ayat
2) sebesar 20% dari penghasilan bruto.
Selain bunga
tetap, penghasilan obligasi bunga berupa capital
gain dan realisasi diskonto (selisih antara nilai nominal dengan nilai
perolehan) pada saat pelunasan obligasi. Hanya bunga obligasi dan dividen dari
saham yang diperdagangkan di bursa yang diterima WP perseorangan yang tidak
melebihi jumlah Penghasilan Tidak Kena Pajak (setahun) dibebaskan dari pajak.
Prinsip penilaian sekuritas saham berlaku juga atas obligasi. Demikian juga
dengan pencatatan pelaporan obligasi melalui bursa efek diperlakukan sama
dengan saham.
CONTOH
SOAL
Pada 1 Juli 2011
PT Budi membeli 10 lembar obligasi PT Noni dengan harga nominal Rp 10.000,00
dan kurs sebesar 110%. Bunga obligasi 12% pertahun dibayar setiap tanggal 1
April dan 1 Oktober. Komisi pialang sebesar Rp 8.000,00. Obligasi akan dilunasi
pada 31 Desember 2015 (4,5 tahun lagi).
Pencatatan
investasi obligasi oleh PT Budi tahun 2011 adalah:
Tanggal
|
Keterangan
|
Debet
|
Kredit
|
1
Juli 2011
|
Investasi
pada efek tertentu
Pendapatan
bunga
Utang PPh Pasal 4 ayat (2)
Kas/Bank
|
Rp 110.000,00
Rp 3.000,00
-
-
|
-
-
Rp 1.500,00
Rp 111.500,00
|
Sesuai PP 16
Tahun 2009, PT Budi berkewajiban melakukan pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) atas
diskonto yang merupakan penghasilan bagi yang menerbitkan obligasi sebesar 15%
x Rp 10.000,00
= Rp 1.500,00.
Paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya, PT Budi harus menyetor PPh Pasal 4
ayat (2) yang telah dipotongnya ke kas Negara.
Tanggal
|
Keterangan
|
Debet
|
Kredit
|
10
Agst 2011
|
Utang
PPh Pasal 4 ayat (2)
Kas/Bank
|
Rp 1.500,00
-
|
-
Rp 1.500,00
|
Sesuai Pasal 21
UU PPh, PT Budi berkewajiban melakukan pemotongan PPh 21 atas pembayaran komisi
yang merupakan penghasilan bagi yang menerima sebesar 5% x Rp 8.000,00 = Rp 400,00.
Tanggal
|
Keterangan
|
Debet
|
Kredit
|
1
Juli 2011
|
Beban
komisi
Utang PPh 21
Kas/Bank
|
Rp 8.000,00
-
-
|
-
Rp 400,00
Rp 7.600,00
|
Paling lambat
tanggal 10 bulan berikutnya, PT Budi harus menyetorkan PPh 21 yang telah
dipotongnya ke kas Negara.
Tanggal
|
Keterangan
|
Debet
|
Kredit
|
10
Agst 2011
|
Utang
PPh 21
Kas/Bank
|
Rp 400,00
-
|
-
Rp 400,00
|
Sesuai PP 16
Tahun 2009, pendapatan bunga yang diterima PT Budi berkewajiban melalkukan
pemotongan PPh pasal 4 ayat (2) oleh PT Noni sebagai pemberi penghasilan
sebesar 15% x Rp 6.000,00
= Rp 900,00.
PPh ini bersifat final sehingga tidak dapat diperhitungkan oleh PT Budi pada
SPT Tahunan PT Budi.
Tanggal
|
Keterangan
|
Debet
|
Kredit
|
1
Okt 2011
|
Kas/Bank
PPh
23 dibayar di muka
Pendapatan bunga
|
Rp 5.100,00
Rp
900,00
-
|
-
-
Rp 6.000,00
|
Penyesuaian pada
akhir tahun 2011 adalah sebagai berikut:
Tanggal
|
Keterangan
|
Debet
|
Kredit
|
31 Des 2011
|
Piutang bunga
Pendapatan bunga
|
Rp 3.000,00
-
|
-
Rp 3.000,00
|
Premi obligasi
diamortisasi sebesar Rp 1.111,00
untuk 6 bulan selama tahun 2011 yang dimasukkan dalam pos pengurangan penghasilan bunga.
Tanggal
|
Keterangan
|
Debet
|
Kredit
|
31 Des 2011
|
Pendapatan bunga
Investasi pada efek tertentu
|
Rp 1.111,00
-
|
-
Rp 1.111,00
|
Penutup yang
dibuat pada akhir tahun 201 adalah sebagai berikut:
Tanggal
|
Keterangan
|
Debet
|
Kredit
|
31 Des 2011
|
Pendapatan bunga
Rugi-laba
|
Rp 4.889,00
-
|
-
Rp 4.889,00
|
3.
Sekuritas
Yang Lain
WP dapat
mempunyai sekuritas yang lain, di antaranya warkat komersial (commercial paper), surat promes (promissory notes), bill of exchange (trade
acceptance), banker’s acceptance, sertifikat deposito, dan repurchase
agreement. Sekuritas-sekuritas tersebut merupakan instrument pasar uang yang
dapat diperjualbelikan setiap saat. Selisih antara nilai yang dibayar pada saat
pembelian dan nilai yang diterima pada saat penjualan atau pelunasan merupakan
penghasilan bagi pemegang sekuritas. Sebagaimana terjadi dengan penghasilan
yang dikenakan pajak pada pemegang sekuritas, biaya dan kerugian dapat
dikurangkan dari penghasilan oleh penerbit sekuritas. Metode penilaian pada
saham dan obligasi dapat diterapkan terhadap jenis sekuritas yang lain.
thanks, verygood, trus berkarya, smg sehat2
ReplyDeleteThanks infonya. Oiya ngomongin investasi, banyak yang nanya, sebenernya lebih baik investasi jangka panjang atau jangka pendek sih? Saya nemuin referensi tulisan yang oke nih buat perbandingan. Yuk buruan cek di sini: Lebih baik investasi jangka panjang atau pendek
ReplyDelete